BPK Kawal Harta Negara Demi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
![]() |
| TERIMA LHP - Presiden Joko Widodo saat menerima LHP BPK atas Laporan LKPP tahun 2015 dari Ketua BPK Harry Azhar, di Istana Negara, Jakarta. (foto: humas setkab) |
APA jadinya bila Indonesia tidak memiliki Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK)? Tentu saja banyak kemungkinan yang bakal terjadi. Namun kemungkinan-kemungkinan
itu sifatnya selalu tidak menguntungkan masyarakat secara umum. Kemungkinan
terbesar adalah kesejahteraan masyarakat Indonesia tidak sebaik saat ini.
BPK memang bukanlah lembaga yang bekerja untuk membuat
program yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat. BPK tidak bekerja untuk
membangun sekolah, tidak membangun jalan, tidak juga menyediakan air bersih.
BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara.
Negara memberi tiga tugas berat kepada BPK, yang merupakan
lembaga yang berdiri sejajar dengan presiden. Tugasnya yakni memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan pemerintah pusat
dan daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, badan layanan umum, BUMD,
dan lembaga lain yang mengelola keuangan negara.
Tugas kedua adalah melaporkan kepada penegak hukum jika
dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana. Tugas ketiga yakni memantau
pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat entitas
yang diperiksa, dan hasilnya dilaporkan secara tertulis kepada lembaga
perwakilan dan pemerintah.
Tiga tugas yang dibebankan kepada BPK telah menunjukkan arti
penting lembaga ini bagi negara dan rakyat Indonesia. Bagaimanapun, masalah
pengelolaan keuangan merupakan bagian penting dalam kemajuan negara.
Pengelolaan keuangan yang tidak baik dipastikan akan membuat negara tidak bisa kokoh.
Perlu ada yang memeriksa pengelolaannya secara rutin.
BPK yang memiliki tugas juga untuk melaporkan kepada penegak
hukum jika ditemukan indikasi pidana, membuat lembaga ini semakin kuat. Kehadiran
BPK membuat semua lembaga yang masuk dalam wewenang pemeriksaan BPK menjadi lebih
hati-hati, transparan, dan juga akuntabel dalam membuat mengelola dan
melaporkan keuangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berpegang pada tiga nilai
dasar yang membuat audit yang dilakukan menjadi objektif. Nilai dasar yang
dipegang oleh BPK adalah independensi, integritas, dan profesionalisme. BPK
yang berpegang teguh pada tiga nilai dasar ini membuat BPK mampu menyelamatkan
keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Tiga nilai dasar ini membuat BPK adalam semua hal yang terkait
pekerjaan pemeriksaan selalu bebas dalam sikap mental dan penampilan dari berbagai
gangguan. BPK juga membangun nilai
integritas dengan bersikap jujur, objektif, dan tegas dalam menerapkan prinsip,
nilai, dan keputusan. BPK juga membangun nilai profesionalisme dengan
menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman
kepada standar yang berlaku.
Penggunaan uang atau barang milik pemerintah untuk
kepentingan pribadi pun akan mampu diendus oleh BPK. Pada tahun 2016 misalnya, BPK
memiliki temuan penggunaan uang atau barang milik pemerintah untuk kepentingan
pribadi senilai Rp 46,73 miliar, yang terjadi pada 61 pemda. BPK mampu
mengendusnya tentu saja karena menerapkan tiga nilai dasarnya.
Tak heran bila pada semester I tahun 2017, Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia telah mampu menyelamatkan keuangan negara senilai
Rp 13,70 triliun. Jumlah keuangan negara yang diselamatkan itu berasal dari
penyerahan aset atau penyetoran ke kas negara, koreksi subsidi, dan koreksi
cost recovery.
Keberadaan BPK yang memegang tiga nilai dasar itu juga
membuat laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) semakin membaik, karena pemerintah
daerah harus mengelola keuangan daerah dengan baik, dan menyajikan laporan
penggunaan keuangan secara baik dan benar serta akurat. Hal ini terlihat dari peningkatan
capaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang sudah hampir sekitar 70
persen pada tahun 2016.
Capaian opini pada LKPD telah melampaui target kinerja
keuangan daerah bidang penguatan tata kelola pemerintah daerah atau program
peningkatan kapasitas keuangan pemerintah daerah yang ditetapkan dalam RPJMN
2015-2019. Pemerintah provinsi dengan opini WTP mencapai 91 persen dari target
85 persen, pemerintah kabupaten sejumlah 66 persen dari target 60 persen, dan
pemerintah kota sejumlah 77 persen dari target 65 persen.
BPK juga semakin menunjukkan posisinya sebagai lembaga yang
independen yang berpegang teguh pada tugas pokoknya. Selama 2003 sampai dengan
30 Juni 2017, BPK telah melaporkan 447 temuan berindikasi pidana senilai Rp 44,74
triliun kepada Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan KPK sebagai aparat penegak
hukum.
BPK melaporkan, dari jumlah temuan itu, 425 temuan senilai
Rp43,22 triliun atau 97 persen telah ditindaklanjuti. Selama periode 2013
sampai dengan 30 Juni 2017, BPK menerbitkan laporan hasil pemeriksaan
penghitungan kerugian negara sebanyak 120 kasus senilai Rp10,37 triliun dan
US$2,71 miliar atau ekuivalen dengan Rp 46,56 triliun.
Apa jadinya bila Indonesia tidak memiliki BPK yang tidak
independen, tidak kredibel, dan tidak profesional? Ada puluhan triliun, bahkan
mungkin ratusan trilun uang negara yang akan lenyap. Untuk empat tahun terakhir
ini saja, sudah ada puluhan triliun yang diselamatkan BPK.
Penyelamatan keuangan oleh BPK ini membuat pihak eksekutif
mampu menjalankan berbagai program yang menyasar peningkatakn kesejahteraan
rakyat. Ada puluhan triliun yang diselamatkan BPK, yang uang itu akhirnya
dialokasikan pemerintah untuk membangun sekolah, membangun jalan,
infrastruktur, dan yang lainnya. BPK telah hadir untuk kesejahteraan rakyat. BKP kawal harta negara, sehingga harta negara tersebut akhirnya dinikmati masyarakat (*)
Referensi:
1. BPK Selamatkan Keuangan Negara Senilai Rp13,70 Triliun
Pada Semester I Tahun 2017 (http://www.bpk.go.id/news/bpk-selamatkan-keuangan-negara-senilai-rp1370-triliun-pada-semester-i-tahun-2017)
2. Gambaran Umum BPK RI (http://www.bpk.go.id/assets/files/storage/2017/12/file_storage_1512639232.pdf)
3. BPK Temukan 2.525 Ketidakpatuhan yang Berakibat Kerugian
senilai Rp1,13 triliun dalam LHP LKPD
(http://www.bpk.go.id/news/bpk-temukan-2525-ketidakpatuhan-yang-berakibat-kerugian-senilai-rp113-triliun-dalam-lhp-lkpd)

Komentar
Posting Komentar