Kapolri Mencium Ada Strategi Berujung Makar

KAPOLRI JEND TITO KARNAVIAN (FOTO: KOMPAS.COM/GARRYA AL)

KAPOLRI Jenderal Pol Tito Karnavian mengaku mendapatkan informasi bahwa dalam aksi pada 25 November 2016, massa berencana menduduki gedung parlemen Senayan, Jakarta.

Bahkan, ia mengetahui adanya sejumlah pertemuan yang membahas soal rencana tersebut.

"Info yang kami terima, 25 November ada aksi unjuk rasa. Namun, ada upaya tersembunyi dari beberapa kelompok yang ingin masuk ke dalam DPR, berusaha 'menguasai' DPR," kata Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11/2016).

"Rapat-rapat kita tahu sudah beberapa kali dilakukan untuk menguasai DPR dan menggerakkan massa," tambah Tito.

Oleh karena itu, Polri bersama TNI akan memberi penjagaan ekstra dalam aksi tersebut. Petugas yang diturunkan akan lebih banyak dari aksi sebelumnya. Termasuk mengatur strategi jika berujung pada makar.

"Kami lakukan upaya pencegahan dengan memperkuat gedung DPR/MPR," kata Tito.

Tito mengatakan, aksi unjuk rasa banyak ditunggangi oleh pihak lain. Maksud di balik aksi tersebut tak lagi untuk menuntut proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, namun dicampuri urusan politis.

Kepolisian akan melakukan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar undang-undang.

"Bila itu terjadi, kita lakukan tindakan tegas dan kita catat sesuai hukum yang berlaku," kata Tito.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan bahwa penyidik menganggap belum perlu menahan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hal tersebut menanggapi desakan masyarakat yang ingin Ahok segera ditahan usai penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Penyidik belum ada urgensi untuk memutuskan dalam konteks melakukan penahanan karena tetap merujuk pada hukum acara yang ada," ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11/2016).

Boy mengatakan, berdasarkan hukum acara, tertera bahwa penahanan dilakukan jika memenuhi unsur subjektif dan objektif.

Unsur tersebut antara lain adanya kekhawatiran untuk melarikan diri dan mengilangkan barang bukti. Namun, sejauh ini, penyidik menilai Ahom masih kooperatif.

"Dalam KUHAP setiap tersangka dapat dilakukan penahanan, jadi sifatnya tidak wajib," kata Boy.

Saat ini, proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama terus dilakukan. Sejak penetapan tersangka, setiap hari polisi memeriksa sejumlah saksi untuk disusun dalam berita acara pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara.

Penyidik menargetkan pemberkasan selesai dalam satu pekan ke depan.

"Jika tak ada halangan maka dalam waktu seminggu itu akan dituntaskan proses penyusunan berkas perkara untuk dapat dilaksanakan penyerahan tahap kesatu kepada jaksa penuntut umum," kata Boy. (sumber: www.kompas.com)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemerintah dan Pengusaha Berperan Besar Mewujudkan Generasi Bangsa Yang Unggul

Eksotisme Budaya SAD Batin IX Saat Lamaran (Part 2)

Ditampar Harga Karet, Petani Menanti Janji Politik