Setelah Gadaikan SK, Masihkan Dewan Fokus Kerja?

Ilustrasi. (foto:tribunnnews)
GADAI surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai anggota dewan ke bank menjadi sorotan publik saat ini. Dewan dengan mudah mendapatkan uang pinjaman dengan modal secarik kertas. Tren gadai SK ini terjadi di hampir seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi.
Berdasarkan data dari sekretariat DPRD Provinsi Jambi, dari 55 orang anggota DPRD Provinsi Jambi yang dilantik tiga pekan lalu, sudah 29 diantaranya mengajukan pinjaman ke Bank Jambi. Bukan tidak mungkin dari 26 yang tersisa akan ada lagi yang menyusul.
Praktik gadai SK sebenarnya wajar-wajar saja dilakukan, dan itu merupakan hak privat dari anggota dewan yang terpilih. Toh cicilan atas pinjaman tersebut akan dipotong dari gajinya sebagai anggota dewan. Itu hak personal mereka.
Apapun alasan mereka mengagunkan SK tersebut juga sah-sah saja, baik itu untuk memperbaiki rumah, membangun bisnis, membayar hutan yang tercipta saat masih sosialisasi maupun kampanye, maupun untuk lainnya. Mereka berhak untuk menggadaikannya dengan kompensasi gaji yang diterima akan lebih sedikit.
Namun, wajar juga bila masyarakat mengungkit hak personal itu. Masyarakat berhak khawatir praktik gadai SK ini akan berdampak pada kinerja wakilnya di legislatif. Biasanya, gaji yang semakin sedikit membuat seseorang menjadi kurang fokus pada pekerjaan.
Seorang anggota dewan yang meminjam Rp 200 juta, maka gajinya diperkirakan akan dipotong sekitar Rp 5 juta per bulan. Yang harus mereka sisihkan tiap bulan dari gaji bukan saja untuk cicilan ke bank, tapi biasanya akan ada pengeluaran lain-lain, seperti untuk membantu kegiatan partai.
Potongan gaji yang besar ini bisa membuat anggota dewan cenderung mencari sumber lain. Ini membuatnya tidak fokus bekerja untuk rakyat. Kecenderungan mendapatkan pundi-pundi uang dari luar gaji ini jugalah bisa berakibat fatal.
Di sejumlah daerah sudah banyak anggota dewan yang masuk penjaran gara-gara tersandung gratifikasi, menjadi makelar proyek, bahkan menjadi makelar kasus. Terbaru, mantan anggota DPR RI, yang juga mantan Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, divonis 8 tahun penjara. Ada juga denda yang harus dibayarnya.
Pada amar putusannya, hakim menilai Anas memiliki pengaruh mengatur proyek APBN mengingat jabatannya Ketua DPP Partai Demokrat. Pengaruhnya semakin besar setelah terpilih sebagai anggota DPR, lalu ditunjuk jadi ketua fraksi. Hakim juga menyatakan Anas terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Belajar dari kasus Anas Urbaningrum, anggota dewan memiliki pengaruh yang besar dalam pemerintahan. Anggota dewan juga memiliki berbagai peluang agar bisa mendapatkan uang dengan cara-cara yang tidak halal dan tidak sesuai dengan aturan hukum (inkonstitusional).
Inilah yang patut diwaspadai dari praktik gadai SK ini, sehingga masyarakat memberi perhatian besar terhadapnya. Masyarakat tidak menginginkan orang yang sudah dipercayai jadi wakilnya malah tak pernah mengurus rakyat karena sibuk untuk mencari penghasilan tambahan di tengah gaji yang sudah kecil. Masyarakat tak ingin wakilnya di titik tertentu malan menggadaikan diri.
Masyarakat juga tentu kecewa bila yang dipercayakan untuk memperjuangkan nasibnya malah hanya sibuk mengurus diri sendiri. Dewan harus tetap jadi dewan, jangan jadi makelar proyek apalagi makelar kasus. Kata Iwan Fals, dewan dipilih bukan dilotre, bicaralah yang lantang jangan hanya diam. (suang sitanggang)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemerintah dan Pengusaha Berperan Besar Mewujudkan Generasi Bangsa Yang Unggul

Eksotisme Budaya SAD Batin IX Saat Lamaran (Part 2)

Ditampar Harga Karet, Petani Menanti Janji Politik