Jangan Sekedar Menutup Lokalisasi Pucuk

MASYARAKAT pada zaman kerajaan Yunani Kuno sudah mengenal istilah prostitusi. Kala itu, pelacuran dianggap pekerjaan yang diakui publik, dan dianggap sebagai hak istimewa kaum lelaki.
PSK dan warga sekitar lokalisasi Pucuk saat demonstrasi
di depan DPRD Kota Jambi (foto:www.tribunjambi.com)
Sementara pada masa kerajaan Romawi, pelacuran dianggap sebagai penyelewengan moral. Pelacur akan diberikan hukuman berat. Walau demikian, masa itu praktik pelacuran tak juga bisa dihentikan, bahkan sudah dianggap hal yang lumrah.
Di Kota Jambi, pelacuran juga bukan hal yang baru, setidaknya sudah puluhan tahun. Cerita yang berkembang, sebelum tahun 1970 sudah ada tempat khusus untuk prostitusi, saat itu di kawasan Broni. Lalu pada tahun 1970an, dilakukan pemindahan secara besar-besaran ke Payo Sigadung, atau yang lebih tenar dengan nama Pucuk.
Seiring waktu, Pucuk berkembang menjadi lokasi prostitusi yang cukup besar, yang dihuni ratusan pekerja seks komersial (PSK), yang dipekerjakan oleh sejumlah mucikari. Nama Pucuk bukan hanya dikenal di wilayah Jambi tapi juga di luar Provinsi Jambi. Pucuk akhirnya menjelma menjadi 'ikon' kota Jambi.
Lokalisasi ini sudah cukup lama ditentang, terutama dari kalangan ulama. Tapi aksi nyata untuk menutupnya baru terlihat saat ini, yakni ketika Perda Kota Jambi No 2 tahun 2014 disahkan kemudian disosialisasikan ke masyarakat, termasuk penghuni lokalisasi.
Di dalam Perda ini, ada larangan menggunakan tempat tinggal, hotel, panti pijat, salon, asrama, warung, dan tempat usaha lain untuk kegiatan pelacuran (prostitusi). Ada enam larangan lainnya yang terdapat di sana, yang disertai ketentuan pidana. Inilah dasar Pemerintah Kota Jambi menutup lokalisasi.
Upaya dari Pemkot Jambi ini patut diapresiasi, sebab dalam adat istiada di Jambi dan juga ajaran agama, praktik prostitusi dilarang keras. Pemkot Jambi setidaknya telah menunjukkan niat untuk memberantas praktik prostitusi.
Namun pemerintah tidak bisa langsung berbangga diri saat hanya mampu menutup lokalisasi Pucuk dan sebuah lokalisasi kecil bernama Langit Biru. Sudah jadi rahasia umum, prostitusi tidak hanya terjadi di lokalisasi, tapi juga di sejumlah salon, hotel melati hingga berbintang, dan aneka tempat lainnya.
Pemkot Jambi sebaiknya segera memikirkan langkah-langkah yang komprehensif dalam melakukan penghapusan prostitusi. Menutup Pucuk dan Langit Biru belum menjadi jaminan praktik prostitusi akan berkurang secara signifikan. Bukan tidak mungkin yang selama ini 'berjualan' di lokalisasi akan pindah ke panti pijat, hotel, karaoke, dan tempat lainnya.
Kita patut khawatir, ketika lokalisasi Pucuk dan Langit Biru ditutup, akan muncul spot baru yang tersebar di sejumlah titik. Bukan tidak mungkin juga akan bermunculan PSK di pinggir jalan, seperti yang terjadi di kota besar. Ini akan diperparah dengan kemajuan teknologi, seperti penelusuran Tribun beberapa waktu lalu, yang menemukan prostitusi di jalur media sosial.
Inilah PR baru untuk Pemkot Jambi dan semua elemen masyarakat bila memang benar-benar mewujudkan Kota Jambi yang bebas prostitusi. Dibutuhkan energi besar dan konsistensi, terutama dari pemerintah, untuk menghalau terjadinya tindakan prostitusi, termasuk prostitusi tingkat tinggi di hotel berbenting.
Kita tidak bisa berharap pemberantasan pelacuran dan perbuatan asusila akan berhasil bila pemerintah langsung puas dengan menutup Pucuk dan Langit Biru. Pemerintah harus benar-benar serius untuk menutup semua 'pucuk-pucuk' yang ada di Kota Jambi, dan mencegah hadirnya pucuk yang baru. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemerintah dan Pengusaha Berperan Besar Mewujudkan Generasi Bangsa Yang Unggul

Eksotisme Budaya SAD Batin IX Saat Lamaran (Part 2)

Ditampar Harga Karet, Petani Menanti Janji Politik