Aborsi Dilegalkan, Indonesia Pembunuh Berdarah Diring
SUNGGUH luar biasa. Di negera bernama Indonesia, praktek aborsi telah dilegalkan. Di negara yang konon katanya berbudaya dan masyarakatnya religius itu, keluar Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Dalam peraturan itulah praktek aborsi (menggugurkan janin) diperolehkan.
Kebijakan legalisasi aborsi telah memberi celah bagi pelaku asusila untuk melakukan aborsi. Memang, di dalam aturan tersebut, tidak sembarang melakukan aborsi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Satu diantaranya adalah, yang dibenarkan melakukan aborsi ialah korban tindakan asusila (kehamilan akibat pemerkosaan).
Disadari atau tidak, ini merupakan bentuk nyata bagaimana negara telah alpa menyelamatkan bayi tidak berdosa. Mungkin, pemerintah tidak mau pusing lagi memikirkan cara terbaik untuk menyelamatkan bayi-bayi yang terancam hidupnya karena kehadirannya tidak diharapkan orangtuanya. Padahal, masih cukup banyak cara yang bisa ditempuh untuk membuat bayi hasil pemerkosaan tidak harus dibunuh secara keji.
Apakah pemerintah menyadari bahwa bayi yang dibunuh itu merupakan anugerah Allah? Apakah para pengambil kebijakan di negeri ini mengetahui bahwa bayi itu tidak berdosa? Apakah pemerintah kita ini adalah memang manusia yang benar-benar bermental pembunuh?
Sudah selayaknya aturan itu dipertimbangkan kembali. Korban pemerkosaan jangan sampai menggugurkan kandungan. Anak hasil pemerkosaan punya hak untuk dilahirkan. Sebagai orang yang beragama, kita yakin bahwa janin merupakan anugerah dari Tuhan, yang punyak hak untuk hidup, dan merupakan hak asasi yang paling asasi. Ini artinya, bila PP ini diterapkan, maka pemerintah telah menjadi pelanggar HAM berat.
Aturan ini sangat rentan disalahgunakan oleh orang-orang yang hamil di luar nikah, yang melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka. Tidak ada jaminan bahwa orang yang nantinya melakukan aborsi hanya korban pemerkosaan. Untuk itu, sudah selayaknya pemerintah berpikir ulang. Pemerintah harus berpikir bagaimana memanusiakan manusia, bukan malah membinatangkan manusia. (*)
![]() |
| ilustrasi sumber: net |
Kebijakan legalisasi aborsi telah memberi celah bagi pelaku asusila untuk melakukan aborsi. Memang, di dalam aturan tersebut, tidak sembarang melakukan aborsi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Satu diantaranya adalah, yang dibenarkan melakukan aborsi ialah korban tindakan asusila (kehamilan akibat pemerkosaan).
Disadari atau tidak, ini merupakan bentuk nyata bagaimana negara telah alpa menyelamatkan bayi tidak berdosa. Mungkin, pemerintah tidak mau pusing lagi memikirkan cara terbaik untuk menyelamatkan bayi-bayi yang terancam hidupnya karena kehadirannya tidak diharapkan orangtuanya. Padahal, masih cukup banyak cara yang bisa ditempuh untuk membuat bayi hasil pemerkosaan tidak harus dibunuh secara keji.
Apakah pemerintah menyadari bahwa bayi yang dibunuh itu merupakan anugerah Allah? Apakah para pengambil kebijakan di negeri ini mengetahui bahwa bayi itu tidak berdosa? Apakah pemerintah kita ini adalah memang manusia yang benar-benar bermental pembunuh?
Sudah selayaknya aturan itu dipertimbangkan kembali. Korban pemerkosaan jangan sampai menggugurkan kandungan. Anak hasil pemerkosaan punya hak untuk dilahirkan. Sebagai orang yang beragama, kita yakin bahwa janin merupakan anugerah dari Tuhan, yang punyak hak untuk hidup, dan merupakan hak asasi yang paling asasi. Ini artinya, bila PP ini diterapkan, maka pemerintah telah menjadi pelanggar HAM berat.
Aturan ini sangat rentan disalahgunakan oleh orang-orang yang hamil di luar nikah, yang melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka. Tidak ada jaminan bahwa orang yang nantinya melakukan aborsi hanya korban pemerkosaan. Untuk itu, sudah selayaknya pemerintah berpikir ulang. Pemerintah harus berpikir bagaimana memanusiakan manusia, bukan malah membinatangkan manusia. (*)

Komentar
Posting Komentar